🏆 Contoh Kasus Peradilan Tata Usaha Negara
Zairin Harahap, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: 2002. Jurnal Anita Marlin Restu Prahastapa, Lapon Tukan Leonard dkk, 2017, Friksi Kewenangan PTUN Dalam Berlakunya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Berkaitan Dengan Objek Sengketa Tata Usaha Negara, Diponegoro Law Journal, Volume 6 Nomor 2
Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki kewenangan absolut dalam menangani sengketa pertanahan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah analisis yuridis kewenangan absolut PTUN terhadap sengketa sertipikat ganda dan pertimbangan hakim atas putusan PTUN Bandar Lampung Perkara Nomor : 6/G/2021/PTUN-BL
DISFUNGSIONAL PROSES DISMISSAL PADA PERADILAN TATA USAHA NEGARA: STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR maka diambil contoh putusan yaitu nomor perkara 41/G/LH/2018/PTUN.PBR. Dalam
Keputusan Tata Usaha Negara Positif Yaitu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau Badan Hukum Perdata. 2.
Adapun 3 (tiga) alasan adalah sebagai berikut: 1. Keputusan Tata Usaha Negara bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. 2. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut. 3.
Sedangkan penyelesaian sengketa administrasi melalui upaya yudisial (judicial review) atau melalui peradilan administrasi murni atau peradilan administrasi sesungguhnya (eigenlijk administratieve rechtspraak) adalah penyelesaian sengketa administrasi melalui Peradilan Administrasi (Peradilan Tata Usaha Negara).
Peradilan Tata Usaha Negara memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa di bidang tata usaha negara dan memeriksa obyek sengketa yaitu keputusan tata usaha negara. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menambah kewenangan P TUN serta perluasan obyek sengketa.
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019. Cetak Biru Pembaruan Peradilan : Cetak Biru (Blue Print) Pembaruan Peradilan 2010-2035. Surat Keputusan Tim Reformasi Birokrasi (RB) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) :
Pengaturan tentang Unsur-unsur Keputusan Tata Usaha Negara. Sebelum menjawab unsur-unsur keputusan tata usaha negara, kita membahas definisi keputusan TUN. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ↗ (UU Peratun
.
contoh kasus peradilan tata usaha negara